Jadi Tersangka 

3 Ibu Penyebar Kampanye Hitam Ditahan 

Tiga pelaku kampanye hitam Jokowi

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga ibu-ibu melakukan kampanye hitam di Karawang terhadap Presiden Joko Widodo dengan menyebut akan melarang azan dan melegalkan pernikahan sejenis ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang yang sempat viral itu juga telah ditahan di Polres Karawang."Hari ini ditahan, di-takeover oleh Polda Jabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/2). Dedi menuturkan, perkara tersebut tidak ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena bukan pelanggaran pemilu. "(Mereka) bukan (timses), kalau timses yang tanganin Gakkumdu. Dia dikenakan UU ITE," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan pasal yang dipersangkakan kepada ketiga ibu-ibu itu. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dilakukan proses penyidikan di Polres Karawang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Polres Karawang," ucap Trunoyudho.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar